Laman

Minggu, 30 Januari 2011

PEDOMAN ZAKAT


ZAKAT & PENGELOLAANNYA

(Sosialisasi UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat)

Penyunting : Nasichun Amin,M.Ag

(Penghulu Muda KUA Kec. Gresik)

Zakat & Pengelolaannya halaman 14

Disampaikan dalam Pembinaan Zakat Ta'mir Masjid, Langgar/Mushollah, Pengurus BAZ & UPZ se Kec. Gresik

Gresik, 26 Ramadhan 1430 H / 16 September 2009


« Pedoman Zakat oleh Departemen Agama »

FIQIH ZAKAT

1. Pengertian.

Zakat ialah sesuatu yang diberikan orang sebagai hak Allah kepada yang berhak menerima antara lain para fakir miskin, menurut ketentuan-ketentuan dalam agama Islam.

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Dasar hukum wajibnya cukup banyak dan jelas diterangkan dalam Al-Qur'an dan Al Hadis. Karenanya umat Islam telah ijma'. Harta yang dibagi-bagi itu namanya zakat, sedangkan kata zakat itu artinya bertambah suci dan berobah, karena dengan dikeluarkan zakatnya diharapkan kekayaan menjadi bertambah, suci dan barakah (serba kecukupan).

Zakat telah dijelaskan dalam Al-Qur\\'an pada 82 ayat (tempat). Dari antara ayat Al-Qur\\'an tersebut ialah Surah At Taubah ayat 103 : '"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka". Maksudnya, dengan zakat itu mereka menjadi bersih dari kekikiran dan dari berlebih-lebihan dalam mencintai harta benda."

Adapun dalam Al-Hadis di antaranya adalah : "Rasulullah waktu mengutus Sahabat Mu'adz bin Jabal ke negeri Yaman (yang telah ditaklukkan oleh umat Islam) bersabda : Engkau datang kepada kaum ahli kitab ajaklah rnereka kepada syahadat, bersaksi, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka melakukan shalat lima waktu dalarn sehari semalam. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka menzakati kekayaan mereka. Yang zakat itu diambil dari yang kaya dan dibagi-bagikan kepada yang fakir-fakir. Jika mereka telah taat untuk itu, makin hati hatilah (janganlah) mengambil yang baik-baik saja (bila kekayaan itu bernilai tinggi, sedang dan rendah, maka zakatnya harus meliputi nilai-nilai itu) hindari do\\'anya orang yang madhum (teraniaya) karena di antara do\\'a itu dengan Allah tidak terdinding (pasti dikabulkan)." Muadz diutus ke Yaman itu untuk menjadi wali negara itu dan sebagai hakim.

Zakat & Pengelolaannya halaman 1


2. Awal Disyari'atkan

Zakat mulai disyari'atkan pada bulan Syawal tahun ke 2 Hijriah sesudah pada bulan Ramadlannya diwajibkan zakat fitrah. Jadi mula mula diwajibkan zakat fitrah, baru kemudian diwajibkan zakat mal atau kekayaan. Demikianlah kebanyakan penjelasan dalam buku-buku agama. Akan tetapi kitab Fikhussunnah dalain bab-zakat menerangkan, bahwa zakat itu sebelum Rasulullah berhijrah ke Madinah sudah diwajibkan secara garis besar. Yaitu belum terperinci benda-benda apa yang dikenakan zakat dan belum ada kadar nisabnya maupun kadar zakatnya. Disebut dalam Fikhussunnah : "Diwajibkan zakat pada permulaan Islam secara mutlak tidak dibatasi harta yang wajib dizakati itu, dan juga, tidak ditentukan kadar zakatnya. Yang sedemikian itu karena soal zakat diserahkan kepada perasaan para muslimin dan sifat pemurah mereka ."

3. Hikmah

Dalam Al-Qur\\'an dan Al-Hadis banyak terdapat himbauan agar orang membayar zakat. Di antara ayat Al-Qur\\'an adalah Surah Taubah (9:71) : "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma\\'ruf mencegah dari yang munkar, rnendirikan sembahyang, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan RalsulNya. Mereka itu akan diberi rahrnat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana"

Di antara Hadis adalah : "Seorang lelaki datang kepada Rasulullah dan bertanya, Wahai Rasulullah, saya mempunyai kekayaan banyak dan mempunyai famili dan para tamu, beritahukanlan aku, bagaimana saya harus berbuat dan membelanjakan kekayaanku itu ? Jawab Rasulullah : Keluarkanlah zakat dari kekayaanmu, maka zakat itu akan merupakan kesucian yang menyucikan kamu, dan dengan zakat itu kamu dapat menyambung sanak kerabatmu dan dapat mengetahui hak orang miskin, tetangga dan pengemis"

"Seorang lelaki datang kepada Rasulullah bertanya, Bagaimanakah jika seorang Ielaki memberikan zakat hartanya ? Jawab Rasulullah : Barang siapa memberikan zakat hartanya, maka hilanglah kejelekannya"

Zakat & Pengelolaannya halaman 2

Kekayaan adalah nikmat dari Allah SWT kepada hamba Nya yang harus disyukuri. Mensyukuri nikmat itu dapat dengan ucapan Alhamdulillah dan dapat pula dengan menggunakan nikmat itu sesuai dengan perintah Allah. Membayar zakat adalah diperintahkan oleh Allah, maka membayar zakat itu berarti mensyukuri nikmat. Nikmat yang disyukuri, dijanjikan oleh Allah akan ditambah.

Kekayaan yang dikumpulkan oleh seseorang, belum tentu dari hasil jerih payah dan keringat sendiri, tapi bisa juga dari hasil tenaga para buruh yang bekerja padanya. Misalnya seorang yang memiliki sepuluh hektar tanah, dalam penggarapannya tentu memerlukan tenaga orang lain, maka pada waktu ia memetik hasil tanah itu, misalnya padi, ia harus memberikan sebahagian dari hasil tanah itu kepada mereka yang ikut menggarapnya sebagai zakat, meskipun mereka itu pada waktu bekerja telah mendapat upah, karena mereka bagaimanapun tergolong fakir miskin.

Manusia di dunia ini ditakdirkan oleh Allah tidak sama keadaannya ada yang kaya dan ada yang miskin, ada yang kuat dan ada yang lemah. Ada yang pandai dan ada yang bodoh, ada yang berpangkat tinggi dan ada yang berpangkat rendah, begitulah selanjutnya. Oleh karena manusia itu tidak dapat hidup di dunia ini sendiri, tapi harus bekerja sama, maka yang kuat harus menolong yang lemah, yang besar harus menolong yang kecil dan begitulah selanjutnya. Dalam hal ini Rasulullah bersabda : "Bukan golonganku orang (besar) yang tidak belas kasihan kepada orang kecil. dan juga bukan golonganku orang kecil yang tidak menghargai orang besar\\'" Jadi zakat itu adalah uluran tangan orang besar kepada orang kecil atau miskin.

Zakat adalah mendidik dan membiasakan orang menjadi pemurah. Tabiat manusia biasanya bersifat kikir. Agar tidak demikian ia diwajibkan membayar zakat sehingga akhirnya ia bisa memberikan sesuatu kepada orang lain yang artinya ia tidak kikir lagi.

Di antara pencuri atau perampok ada yang disebabkan karena kemiskinan. Keadaan yang serupa itu, jika mereka telah tertolong dengan adanya pembagian zakat, kiranya mereka tidak akan mencuri atau merampok lagi. Dengan demikian pembagian zakat itu termasuk pengamanan negara. Itulah yang dimaksud oleh sabda Nabi : "Kemiskinan, hampir-hampir menjadikan orang menjadi kufur (lupa kepada kebenaran)".

Zakat & Pengelolaannya halaman 3

Sebagaimana telah dimaklumi, bahwa Islam mempunyai lima rukun ialah syahadat, shalat, zakat, puasa Ramadhan dan haji. Kelima rukun itu mempunyai falsafah antara lain sebagai berikut: Rukun pertama guna menanam iktikad keyakinan dan kesaksian, bahwa Tuhan yang berhak disembah itu hanya Allah tidak ada yang lain. Dan iktikad keyakinan dan kesaksian, bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Rukun pertama benar-benar menjadi dasar dan fundamennya orang beragama. Rukun kedua amal ibadah guna mengeratkan hubungan antara manusia dengan Allah agar manusia itu senantiasa mengamalkan apa yang diwajibkan dan meninggalkan apa yang dilarangNya. Itulah yang dimaksud ayat : "Dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku "

Dengan demikian orang akan menjadi muttaqin. Rukun ketiga (zakat) guna melaksanakan pertolongan kepada sesama manusia sewaktu-waktu diperlukan dan mewujudkan pembangunan mana yang diperlukan. Karena manusia di dunia ini tidak hidup sendiri, tetapi selalu membutuhkan pertolongan orang lain baik si kaya maupun si miskin. Rukun keempat agar manusia melatih diri bersabar dan tabah menghadapi penderitaan agar timbul rasa belas kasihan kepada orang yang menderita, dan ia menjadi manusia penolong. Rukun kelima (haji) guna menanam kebiasaan bergaul satu dengan lainnya, baik perorangan;, antar suku, maupun antar oangsa. Itulah yang dimaksud ayat : "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal".

Jika manusia lelah melaksanakan liina rukun Islam dengan baik, maka ia akan baik hubungannya dengan Allah dan hubungannya dengan sesama manusia. Itulah kebahagiaan dnn ketertiban yang menjadi tujuan Islam. Al-Qur\\'an menegaskan dalam Al Imran (3-112): "Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia

4. Pembangkang

Zakat & Pengelolaannya halaman 4

Orang yang semestinya telah berkewajiban zakat, karena telah mencukupi syarat rukunnya akan tetapi ia membangkang tidak mau berzakat, maka ia berdosa besar dan ia diancam seperti dinyatakan baik dalam Al-Qur'an maupun dalam Hadis. Al-Qur\\'an surat Al Imran (3:180): "Sekali-kali janganlah orang orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat".

Hadis riwayat Buhari Muslim dari Abi Hurairah : "Tidak ada orang yang mempunyai simpanan kekayaan yang tidak mau memberikan zakat, kecuali kekayaan itu dibakar di api neraka jahanam yang kemudian dijadikan kepingan kepingan guna menyetrika kedua lambung dan dahinya sampai Allah menghukum di antara hamba-hambanya pada hari kiamat yang lamanya diperkirakan lima puluh ribu tahun kemudian akan diketahui nasibnya, apakah ia ke surga ataukah ke neraka."

Abubakar sebagai Khalifah pertama telah menindak pembangkang zakat : "Setelah Rasulullah wafat dan Abubakar menjadi Khalifah, ada di antara orang orang Arab yang telah muslim kembali menjadi kafir (tidak mau membayar zakat, kepada mereka Khalifah Abubakar mengancam akan memeranginya) maka sahabat Umar bertanya : Bagaimanakah engkau akan memerangi mereka, sedangkan Rasulullah telah berkata :Saya diperintahkan memerangi mereka sehingga mereka man mengucapkan kalimat : (mengakui tidak ada Tuhan selain Allah ) dan barang siapa telah mengucapkan kalimat itu, maka harta kekayaan dan dirinya harus dijaga dan tidak boleh diganggu kecuali dengan adanya ketentuan agama. Hisabnya di tangan Allah, (demikian pertanyaan Umar), maka Abubakar menjawab: demi Allah saya akan memerangi, orang yang memisahkan di antara shalat dan zakat (shalat tapi tidak berzakat) karena zakat itu keharusan atas kekayaan. Demi Allah jika mereka tidak menyerahkan zakat untuk kepadaku yang biasa mereka serahkan kcpada Rasulullah sung~uh mereka akan saya perangi. Umar akhirnya berkata : Demi Allah bahwa Dia telah membuka dada Abubakar agar memerangi mereka, maka saya tahu, bahwa itu benar".

Dalam Al Qur'an dan Al Hadis terdapat ayat-ayat dan sabda Nabi yang mengancam dan menakut-fiakuti orang yang tidak menunaikan zakat. Dari Al Qur\\'an antara lain dalam surat At Taubah (9:34-35): "Dan orang orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka bertahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari kiamat dipanaskan (dibakar) emas dan perak itu dalam neraka jahanam, lain dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka. Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".

Dari Al-Hadis antara lain adalah : "Rasulullah bersabda : Barang siapa diberi oleh Allah kekayaan tetapi tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti kekayaan itu akan dirupakan ular jantan yang botak kepalanya (disebabkan banyak bisanya) yang mempunyai dua titik hitam di atas matanya, dan ular itu akan membelit orang tersebut kemudian ular itu membelit orang tersebut kemudian ular itu memegang kedua tulang pipinya sambil berkata : Akulah kekayaanmu dan akulah harta bendamu".

*) dikutip dari www.bimasislam.co.id

Kenapa Zakat harus dikelola dan ditata penyalurannya ?

Sejak disyari'atkan Zakat, dengan adanya Amil/Petugas Pengumpul dan Pendistribusi zakat termasuk dalam delapan golongan yang menerima zakat, jelas sekali perlunya zakat ditata dan dikelola secara professional. Baitul Maal didirikan untuk menampung harta hasil peperangan dan juga mengelola setoran zakat atau hasil wakaf yang ada.

Amil sebagai suatu profesi, mungkin masih janggal didengar. Di zaman Kholifah Umar bin Abdul Aziz , seorang tabi'in (+ tahun 100 H) , gaji seorang Amil setara dengan 7 ekor unta pada masa itu. Sangat makmur, sampai-sampai zakat dieksport ke negara-negara di luar arab.

Di Indonesia telah ada Dompet Dlu'afa', PKPU (Pos Keadilan Peduli Umat), YDSF (Yayasan Dana Sosial Al-Falah) dan lain sebagainya adalah wujud dari pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh secara professional dan modern. Dompet Dlu'afa telah mencapai + 30 milyar rupiah setahun untuk perolehan ZIS, sehingga dapat mendirikan rumah sakit gratis dan sekolah modern yang gratis bagi anak miskin. BAZ DKI, BAZ Jatim dan beberapa BAZ juga telah membuktikan bahwa bila dana ZIS dikelola dengan baik benar-benar akan meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya untuk para faqir miskin.

BADAN AMIL ZAKAT (BAZ), LEMBAGA AMIL ZAKAT (LAZ)

& UNIT PENGUMPUL ZAKAT (UPZ)

Zakat & Pengelolaannya halaman 5

Zakat & Pengelolaannya halaman 6

Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, pemerintah bermaksud menata zakat supaya bisa dikelola dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan. Hasil yang diharapkan tentunya agar kesejahteraan masyarakat meningkat, kemiskinan bisa dikikis walaupun tidak bisa dihapus keseluruhan.

Terdapat dua jenis lembaga dalam pengelolaan zakat menurut undang-undang tersebut. Pertama ; Badan Amil Zakat (BAZ), sebagai lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah mulai dari tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota, dan yang terkecil di tingkat kecamatan. Kedua ; Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah lembaga yang dibentuk oleh swasta dengan persyaratan-pesyaratan tertentu yang diatur oleh aturan khusus di tingkat nasional dan propinsi dan dikukuhkan oleh pemerintah.

Badan Amil Zakat diberbagai tingkatan tingkat kecamatan membentuk Unit Pengumpul Zakat di tingkat desa/kelurahan sebagai salah satu pelaksana tugas BAZ di desa/kelurahan. Begitu juga dengan BAZ di tingkat kabupaten, propinsi ddan nasional.

Kenyataan yang ada bahwa pelaksanaan undang-undang nomor 38 tahun 1999 tidak seperti yang diharapkan. Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah keberadaannya seperti tidak ada. Banyak faktor yang mempengaruhi. Sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sudah banyak yang berkembang dengan baik.

Untuk membentul LAZ tidaklah mudah, perlu persiapan dan sumber daya manusia yang cukup, serta pesyaratan yang sangat berat bagi masyarakat umum. Menggerakkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) guna menghidupkan Badan Amil Zakat (BAZ) di tingkat kecamatan adalah salah satu solusi yang perlu dicoba dan diikhtiyari. Insya Allah dengan semangat dan niat yang baik, semoga usaha kita diridloi oleh Allah SWT dan diberi kemudahan oleh Nya.

Zakat & Pengelolaannya halaman 7


Pokok-Pokok Pikiran

Undang-Undang No 38 / 1999 tentang Pengelolaan Zakat*)

Pasal 1 menjelaskan pengertian istilah sebagai berikut ;

1. Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.

2. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang atau badan yang dimiliki seorang muslim

3. Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat

4. Mustahiq orang atau badan yang berhak menerima zakat .

Dalam Pasal 6 Pengelolaan Zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Pembentukan BAZ terdiri dari :

1. Nasional oleh Presiden atas usul Menteri

2. Daerah Propinsi oleh Gubernur atas usul Kakanwil Dep. Agama Propinsi

3. Daerah Kabupaten/kota oleh Bupati/ Walikota atas usul Kakandepag Kab./ Kota

4. Kecamatan oleh Camat atas usul Kepala KUA Kec.

Dalam Pasal 7 ; Lembaga Amil Zakat yang didirikan oleh masyarakat/LSM dibina, dikukuhkan dan dilindungi oleh pemerintah, dan dapat didirikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

v Badan Amil Zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif dan informatif

v Pengurus BAZ terdiri dari atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu.

v Organisasi BAZ terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas, dan unsur pelaksana.

v Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzakki atas dasar pemberitahuan muzakki atau melalui UPZ

v

Zakat & Pengelolaannya halaman 8

Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai ketentuan agama

v Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif

v Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas badan amil zakat dilakukan oleh unsur pengawas.

v Badan amil Zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya lepada DPR/DPRD sesuai tingkatannya

v Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat

v Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shodaqoh, hibah, wasiat, waris dan kafarat akan diancam dengan hukuman kurungan selama – lamanya tiga bulan dan/ atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah )

Faktual Ummat

v Krisis ekonomi lebih dari 3 tahun

v Lebih dari 100 juta rakyat miskin

v 36 juta angkatan kerja menganggur

v 7 juta anak putus sekolah

v 2,5 juta balita malnutrisi

v Puluhanribu orang mengungsi

PELUANG TERPENDAM

v MALAYSIA (Pusat Pungutan Zakat) Total Zakat : 56 juta RM (Rp. 150 milyar) dari 3 juta jiwa

v SINGAPURA (Majlis Agama Singapura) Total Zakat : S $10 juta (Rp. 55 milyar) dari 450.000 jiwa

v INDONESIA Total Zakat lewat BAZIS : Rp. 216.858.893.570 dari 205 juta penduduk BAZIS DKI Rp. 8,4 milyar/tahun dari 10 juta penduduk Jakarta

Masyarakat juga butuh bukti nyata

Contoh ;

LAZ Dompet Du'afa' Jakarta mendirikan rumah sakit gratis, sekolah gratis (Yayasan Paramadina) dll.

LAZ YDSF, Yatim Mandiri, Hidayatullah, Rumah Zakat dll, dapat memberikan santunan bagi ribuan faqir miskin di Indonesia dan melaksanakan program-program sosial lainnya.

Beberapa BAZ seperti BAZ DKI, BAZ Jatim dll dapat memberikan bantuan kepada ribuan fakir miskin dan melaksanakan program sosial lainnya.

Sosok amil pada masa Rasulullah , yaitu tugas seperti :

a. Hasabah : Menaksir dan menghitung harta yang wajib dizakati

b. Katabah : Mencatat dari siapa-siapa dan zakat apa (yang dikumpulkan)

c. Jubah : Yang berkaitan menarik zakat dan infaq / sedekah

d. Khazanah : Menghimpun / memelihara harta zakat dan infaq / sedekah

e. Qosamah : Membagi dan mendayagunakan zakat dan infaq / sedekah kepada mustahik

SDM AMIL ZAKAT

Kualifikasi yang harus dimiliki:

- Amanah

- Jujur dan memiliki motivasi kejujuran

- Leadership, cerdas dan faham fikih zakat

- Komitmen dengan pemberdayaan mustahik

- Kreatif dan inovatif, mampu menjalin kerjasama tim dan hub. dengan pihak luar

SISTEM PENGELOLAAN

1. Tersistem dan Prosedural - semua kebijakan dan ketentuan dibuat aturannya secara jelas dan tertulis sehingga keberlangsungan lembaga tidak tergantung figur melaikan bergantung sistem

2. Manajemen Terbuka - hubungan timbal balik antara pengelola zakat dengan masyarakat sehingga terjadi sistem kontrol yang melibatkan unsur luar

3. Mempunyai Rencana Kerja - aktifitas lembaga menjadi terarah

4. Mempunyai Komite Penyaluran - agar dana tersalur kepada yang benar-benar berhak

Strategi Pengumpulan

v Sosialisasi, Audiensi ke Instansi,

v

Zakat & Pengelolaannya halaman 9

Zakat & Pengelolaannya halaman 10

Layanan Jemput Zakat

v Kemudahan akses (rekening dana di berbagai bank)

v Program penyaluran ZIS yang Marketable (penarik donatur untuk menambah donasi)

v Perawatan donatur

Sistem Pemungutan, Zakat dapat dipungut dan dihitung dengan 2 cara:

v Self Assesment : zakat dihitung dan dibayar sendiri oleh muzakki kepada Amil Zakat

v Official Assesment: zakat dihitung dan dialokasikan oleh amil zakat yang ditunjuk pemerintah.

Kedua sistem tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan

Sasaran Penyaluran Zakat

Disalurkan kepada 8 Asnaf:

v Fakir (tidak berharta dan bermata pencaharian serta tidak ada yang menjamin)

v Miskin (punya pekerjaan tapi tidak dapat mencukupi kebutuhan)

v Amil (badan yang bertugas mengurus zakat)

v Muallaf (baru memeluk islam)

v Riqab (golongan yang berusaha membebaskan diri dari eksploitasi pihak lain)

v Gharim (orang yang terlilit utang)

v Sabillah (segala usaha untuk kejayaan agama)

v Ibnu sabil

*) dari berbagai sumber / makalah seminar & pelatihan zakat

Apakah Panitia Zakat Sama Dengan Amil?*)

Ketika menjelaskan firman Allah di surat at Taubat: 60, Fakhruddin ar Razi mengatakan, “Kandungan hukum yang kedua, ayat di atas menunjukkan bahwa penguasa atau orang yang diangkat oleh penguasalah yang memiliki kewenangan untuk mengambil dan mendistribusikan harta zakat. Sisi pendalilannya, Allah menetapkan bahwa amil mendapatkan bagian dari zakat. Ini menunjukkan bahwa untuk membayarkan zakat harus ada amil.

والعامل هو الذي نصبه الإمام لأخذ الزكات

Sedangkan amil adalah orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat (bukan sekedar menerima zakat, pent).

Sehingga ayat di atas adalah dalil tegas yang menunjukkan bahwa penguasalah yang memiliki kewenangan untuk mengambil harta zakat. Kebenaran pernyataan ini semakin kuat dengan firman Allah,

خُذْ مِنْ أموالهم صَدَقَةً

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (QS at Taubah:103).

Oleh karena itu mengatakan bahwa pemilik harta itu diperbolehkan untuk membayarkan zakat hartanya yang tersembunyi (yaitu zakat uang, pent) secara langsung adalah berdasarkan dalil yang lain. Mungkin di antara dalil yang menunjukkan pernyataan ini adalah firman Allah,

وَفِى أموالهم حَقٌّ لَّلسَّائِلِ والمحروم

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta-minta” (QS adz Dzariyat:19).

Jika zakat adalah hak orang miskin yang meminta-minta dan yang tidak meminta-minta maka tentu dibolehkan menyerahkan zakat secara langsung kepada yang berhak menerima” (Mafatiih al Ghaib atau Tafsir ar Razi 8/77, Maktabah Syamilah).

Zakat & Pengelolaannya halaman 11

Zakat & Pengelolaannya halaman 1 2

Ketika membahas hadits Ibnu Abbas tentang pengutusan Muadz bin Jabal ke Yaman, Ibnu Hajar al Asqolani berkata, “Hadits ini bisa dijadikan dalil bahwa penguasalah yang memiliki otoritas untuk mengambil zakat dan menditribusikannya baik secara langsung ataupun melalui orang yang dia angkat. Barang siapa yang menolak untuk membayar zakat maka akan diambil secara paksa” (Fathul Bari 5/123 hadits no 1401, Maktabah Syamilah).

Ibnu Humam al Hanafi mengatakan, “Makna tekstual dari firman Allah yang artinya, ‘Ambillah zakat dari harta mereka’ (QS at Taubah:103) menunjukkan bahwa hak mengambil zakat itu secara mutlak berada di tangan penguasa” (Fath al Qodir 3/478).

Ketika menjelaskan firman Allah dalam surat at Taubah ayat yang ke-60, al Qurthubi al Maliki mengatakan, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang diangkat oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dengan status sebagai wakil penguasa dalam masalah tersebut” (al Jami’ li Ahkam al Qur’an, 8/177 Maktabah Syamilah).

Asy Syaerozi asy Syafii mengatakan, “Penguasa memiliki kewajiban untuk mengangkat amil untuk mengambil zakat karena Nabi dan para khalifah setelahnya selalu mengangkat petugas zakat. Alasan lainnya adalah karena di tengah masyarakat ada orang yang memiliki harta namun tidak mengatahui kadar zakat yang wajib dikeluarkan. Demikian pula diantara mereka ada yang memiliki sifat pelit sehingga penguasa wajib mengangkat petugas. Petugas yang diangkat penguasa haruslah orang yang merdeka (bukan budak), baik agamanya dan bisa dipercaya karena status sebagai amil zakat adalah sebuah kekuasaan dan amanah. Sedangkan seorang budak dan orang yang fasik tidak berhak diberi kekuasaan dan amanah. Penguasa tidak boleh mengangkat sebagai amil zakat kecuali orang yang faham fiqih karena hal ini membutuhkan pengetahuan tentang harta yang wajib dizakati dan yang tidak wajib dizakati serta perlu adanya ijtihad berkaitan dengan berbagai permasalahan dan hukum zakat yang dihadapi”(al Muhadzab hal 308 dan al Majmu’ Syarh al Muhadzab 6/167, Maktabah Syamilah)

Zakat & Pengelolaannya halaman 13

Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin mengatakan, “Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah amil zakat. Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang yang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala…. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat” (Majalis Syahri Ramadhan hal 163-164, cet Darul Hadits Kairo).

Sayid Sabiq mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat” (Fiqh Sunnah 1/327, terbitan Dar al Fikr Beirut).

Syeikh Shalih al Fauzan, salah seorang ulama dari Arab Saudi, menjelaskan, “Amil zakat adalah para pekerja yang bertugas mengumpulkan harta zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat lalu menjaganya dan mendistribusikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka bekerja berdasarkan perintah yang diberikan oleh penguasa kaum muslimin. Mereka diberi dari sebagian zakat sesuai dengan upah yang layak diberikan untuk pekerjaan yang mereka jalani kecuali jika pemerintah telah menetapkan gaji bulanan untuk mereka yang diambilkan dari kas Negara karena pekerjaan mereka tersebut. Jika demikian keadaannya, sebagaimana yang berlaku saat ini (di Saudi, pent), maka mereka tidak diberi sedikitpun dari harta zakat karena mereka telah mendapatkan gaji dari negara” (al Mulakhash al Fiqhi 1/361-362, cet Dar al ‘Ashimah Riyadh).

Zakat & Pengelolaannya halaman 14

‘Adil bin Yusuf al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengunpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya” (Tamam al Minnah fi Fiqh al Kitab wa Shahih al Sunnah 2/290, terbitan Muassasah Qurthubah Mesir).

Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu.

Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat.

Sayid Sabiq berkata, “Siapa yang menolak untuk membayar zakat padahal dia menyakini kewajibannya maka dia berdosa karena tidak mau membayar zakat meski hal ini tidak mengeluarkannya dari Islam. Penguasa memiliki kewajiban untuk mengambil harta zakat tersebut secara paksa darinya serta memberikan hukuman atas sikap orang tersebut” (Fiqh Sunnah 1/281).

*) dikutip dari internet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar